Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membantah enggan membongkar ratusan bangunan semi permanen yang berada lokasi prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.

“Itu tidak benar, kami bekerja harus dengan perencanaan matang dan tentunya didukung dana untuk operasional,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa (31/3).

Yusuf mengatakan pembongkaran bangunan di Desa Dadap direncanakan setelah dana dari APBD perubahan Pemkab Tangerang 2015 cair.

Menurut dia target penertiban bangunan itu akan rata dengan tanah awal Januari 2016 karena pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pernyataan tersebut terkait Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi mendesak Satpol PP untuk membongkar semua bangunan yang digunakan untuk tempat prostitusi di Desa Dadap.

Pembongkaran bangunan serupa tidak saja di Desa Dadap tetapi juga di Pasar Kemis, Teluknaga, Rajeg dan Cikupa yang diduga berpotensi untuk berbuat maksiat.

Pihak MUI setempat sudah banyak menerima laporan dari warga tentang keberadaan bangunan tersebut karena sangat meresahkan.

Pemilik bangunan tanpa IMB itu sengaja menjual aneka minuman mengandung alkohol dan ditemani wanita penghibur dengan mengunakan pakaian minim.

Bahkan lokasi prostitusi itu ada juga yang berada di lahan milik PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Yusuf mengatakan pembongkaran bangunan di Dadap itu tentunya harus berkoordinasi dengan aparat hukum agar saat pelaksanaan tidak menimbulkan tindak kriminal.

Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah gentar untuk menertibkan bangunan apalagi tanpa IMB, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid