Pontianak, aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, merazia sejumlah warung kopi (warkop) bandel atau tidak mematuhi larangan Wali Kota Pontianak, yakni tidak boleh melayani konsumennya minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh dibungkus atau pesan secara online dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, di Pontianak menyatakan tujuan pihaknya melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan kafe yang ada di Pontianak.
Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan kafe, dikhawatirkan akan berisiko mudahnya penyebaran Virus Corona. Kendati demikian, warkop dan kafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau warkop. “Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja,” ujarnya pula.
Adriana menjelaskan, kebijakan itu berlaku melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19, baik di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya, sehingga saat ini sudah ditetapkan KLB (kejadian luar biasa) dalam penanganan COVID-19 itu.
Ia mengancam, akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau kafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha warkop atau kafe ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.
“Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait masalah perizinannya dan sebagainya,” katanya pula.
Saat ini Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan kafe untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).
“Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Surat edaran pun sudah diterbitkan pihaknya. Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan kafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Upaya untuk mensosialisasikannya, Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan kafe yang ada di wilayah Kota Pontianak. “Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto