Jakarta, Aktual.co —Mulai Januari, Satpol PP DKI serahkan kepengurusan izin gangguan‎ lokasi usaha ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Selanjutnya, Kepengurusan izin yang biasa disebut‎ dengan Hinder ordonnantie (HO) itu bisa langsung diurus di kantor-kantor PTSP di kelurahan maupun kecamatan.
“Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP,” kata Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santosa, di Balai Kota DKI, Rabu (7/1).
Sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihak Satpol PP sudah menurunkan personelnya untuk membimbing petugas PTSP yang ditugaskan melayani izin gangguan.
‎”PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah‎ tahu, bukan hanya sekedar kita serahkan saja,” ungkapnya.
Mekanisme kepengurusan izin gangguan, ujar dia, sama seperti mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), atau dokumen-dokumen pribadi.
“Bedanya izin gangguan harus ada surat pertujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi,” ucap dia.
Dalam mengurus perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi tempat usaha yang didirikan. Nantinya bakal ada petugas yang meninjau lokasi.
“‎Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya permeter dan lokasinya. Tempat Usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priuk,” ujarnya.
Kukuh mengungkapkan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan dapat rampung tak sampai satu hari.

Artikel ini ditulis oleh: