Pamekasan, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (24/5), menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah objek wisata, guna memastikan pelaksanaan penutupan objek wisata itu saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Sejumlah objek wisata yang disidak petugas antara lain objek wisata Api Tak Kunjung Padam di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pantai Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, lalu Pantai Talang Siring, Desa Montok, Kecamatan Larangan dan objek wisata buah di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.
“Hasilnya, alhamdulillah semua pengelola objek wisata memperhatikan imbauan pemkab,” kata Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Objek wisata lainnya yang juga disidak petugas adalah Taman Bermain Keluarga di Kelurahan Kowel dan Kolam Renang di Desa Montok, Kecamatan Larangan.
“Di dua objek wisata ini berdasarkan laporan anggota di lapangan juga tutup,” kata Yusuf, menjelaskan.
Pemantauan objek wisata ini, tidak hanya saat hari H Idul Fitri saja, akan tetapi akan terus berlanjut hingga masa pandemi COVID-19 berakhir.
Ia menjelaskan, kebijakan Pemkab Pamekasan menutup semua objek wisata untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebab, jika banyak orang berkumpul, maka potensi penularan virus ini sangat memungkinkan,” kata Yusuf.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin