Sleman, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman, melaksanakan penertiban terhadap pengamen jalanan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung pada Selasa (1/8), sebanyak 12 pengamen jalanan berhasil ditangkap dan diamankan di Kantor Satpol PP bersama dengan alat musik yang digunakan. Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda, yaitu simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu, fenomena banyaknya kegiatan musik dan pengemisan yang mengganggu lalu lintas di Sleman menjadi alasan utama penertiban. Pengamen jalanan yang melanggar Perda tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Keduabelas pengamen jalanan ini akan menjalani sidang tipiring pada Kamis (3/8) di Pengadilan Negeri Sleman, dan keputusan bersalah atau tidaknya akan ditentukan oleh hakim. Sri Madu menyayangkan aktivitas para pengamen jalanan yang mengganggu lalu lintas, dan menyarankan mereka untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata Sleman, guna mencari lokasi yang lebih aman untuk berkreasi tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan diri mereka sendiri.
Selain pengamen jalanan, Satpol PP Sleman juga menerima aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti dengan penertiban. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa orang tua tersebut dipekerjakan oleh anaknya, dan pihak berwenang akan melakukan penyidikan dan mengajukan mereka untuk menjalani sidang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi