Jakarta, Aktual.co — Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Tambora, Suku Dinas Perhubungan, Polri dan TNI merazia para penghuni kos yang berada di Kalianyar, Duri Selatan, Jembatan Besi, dan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil razia tersebut petugas mengamankan 43 penghuni kos, dan dua di antaranya pasangan kumpul kebo.
“Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, dan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pasangan kumpul kebo dan narkoba,” ujar Wakil Camat Tambora, Suryanto, Senin (26/1).
“Selain mengacu kepada Perda, kami mendapatkan laporan bahwa diwilayah kami terdapat pasangan kumpul kebo dan narkoba, warga resah akan adanya itu,” tambahnya.
Dua pasangan kumpul kebo yang diamankan oleh petugas, kata Suryanto karena tidak dapat menunjukan surat nikah. “Ada dua pasangan diduga kumpul kebo, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya serta identitasnya,” lanjutnya.
Dikatakan Suryanto para penghuni berhasil di razia 12 diantaranya tidak memiliki identitas tetap. Sehingga sambung Suryanto para penghuni tersebut nantinya akan dibawa ke Panti Sosial kedoya, Jakarta Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid












