Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bangka Belitung menertibkan tambang timah ilegal (TI) konvensional yang beraktivitas di kawasan komplek kantor Gubernur Provinsi Babel.

“Dari hasil patroli rutin, diketahui ada aktivitas TI ilegal di belakang Kantor Kanwil Depag Agama. Kami pun turun dan berhasil mengamankan dua unit mesin. Sedangkan pemiliknya kabur,” ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Babel, Cipto Nugroho di Pangkalpinang, Sabtu (13/12).

Ia mengatakan, dua unit mesin yang diamankan berupa mesin pompa air berkapasitas 24 PK. Penegak perda juga menyita sejumlah pipa dan selang yang dipergunakan penambang dalam mencari bijih timah.

“Kami juga membakar dua unit sakan yang digunakan penambang untuk mencuci timah. Kegiatan penambangan ini tidak boleh dilakukan karena melanggar Perda Aset,” katanya.

Ia menjelaskan, dua unit mesin tersebut kini diamankan di kantor Satpol PP Babel, untuk disimpan di dalam gudang penyimpanan yang mereka miliki.

“Mereka ini beraktivitas di hari-hari libur seperti ini, yakni Sabtu dan Minggu. Mereka juga beraktivitas pada malam hari, saat kami sedang tidak melakukan patroli,” katanya.

Ia menuturkan, dua unit mesin TI tersebut milik dua oknum anggota Polda Babel, yang sempat datang ke kantor Satpol PP guna meminta keringanan dan mesin tidak disita.

“Namun kami tidak bergeming dan tetap menindak aktivitas tersebut. Mereka juga sempat menyebut agar kami turut menertibkan mesin milik oknum TNI, namun saat sudah bersiap untuk melakukan penertiban, mereka malah tidak mau menunjukkan lokasinya,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi Makorem 045 Garuda Jaya agar mengirimkan anggota polisi militer, untuk ikut serta dalam penertiban TI ilegal milik oknum TNI.

“Namun karena dua oknum Polda Babel tidak menunjukkan tempatnya, kami hubungi via telepon seluler juga tidak bisa lagi, maka operasi kami batalkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: