Jakarta, Aktual.com – Satpol PP Kota Yogyakarta membantah pencopotan poster bergambar calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo dilatarbelakangi kepentingan politik. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat merespons massa Aliansi Relawan Ganjar Yogyakarta yang menggeruduk kantornya di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11) pagi.
Kelompok relawan menduga pencopotan poster atau rontek bergambar Ganjar sebagai peserta Pilpres 2024 berkaitan dengan kedatangan pasangan cawapres Mahfud MD itu ke sejumlah titik di DIY pada Kamis (16/11).
“Ini (pencopotan) tidak ada kesengajaan (dengan kedatangan Ganjar) dari kami. Kami rutin tiap hari melakukan penertiban, dan bukan hanya Pak Ganjar yang kami tertibkan,” kata Octo, Jumat.
Octo menegaskan pencopotan alat peraga kampanye (APK) itu sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Dalam salah satu pasal dituliskan bahwa reklame tak berizin atau tak memenuhi syarat pemasangan bisa ditertibkan.
Octo juga memperlihatkan bukti-bukti jika giat pencopotan reklame ini tidak tebang pilih. Klaim dia, ada 967 buah reklame berkaitan dengan peserta pemilu yang menabrak perda atau perwal turunannya. Angka itu adalah akumulasi sejak Mei 2023 sampi 14 November kemarin.
Dia mengatakan reklame dari Parpol PSI menjadi yang paling banyak ditertibkan Satpol PP yakni sebanyak 270 buah. Disusul PAN, 124 buah; Gelora 113 buah. Sementara PDIP sendiri berada di posisi ke-lima sebanyak 105 buah.
Sebagai bukti, Octo turut menunjukkan foto-foto dokumentasi kegiatan penertiban reklame ini kepada massa aksi. Bukan cuma Ganjar saja reklame bergambar peserta kampanye yang diturunkan.
“Tertinggi adalah PSI,” tegas Octo.
Octo menyatakan ketika peraturan soal reklame ini sudah diundangkan, maka masyarakat dianggap sudah mengetahui.
“Jadi kalau yang sekarang ini masanya masa (penegakan) perda reklame ketika sudah mengajukan izin membayar pajak reklame ke BPKAD, maka sah dipasang. Tapi ketika masa kampanye, melaksanakan perizinan ke DPMPTSP tidak ada lagi pajak reklame yang dipungut BPKAD,” paparnya.
“Sedangkan reklame insidentil di DPMPTSP (perizinan) bisa dilaksanakan secara online dan bisa selesai dua hari,” sambung Octo.
Dia mengatakan mengingat sekarang belum memasuki masa kampanye, maka giat penertiban Satpol PP ini belum wajib berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu sebagaimana yang jadi pertanyaan massa aksi. Octo menyatakan saat ini pihakya hanya sebatas menegakkan perda.
“Sekarang bukan penertiban APK, tapi penertiban reklame, tidak ada tebang pilih, semua kita lakukan penertiban sesuai ketentuan perda,” tegasnya.
Octo menjelaskan sebelum masa kampenye akan ada sosialisasi mengenai peraturan pemasangan APK. Sepanjang masa kampanye nanti ranah penegakan aturan atau pelaksanaan pengawasan ada di Bawaslu, sementara Satpol PP hanya mendukung.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai relawan dan simpatisan calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menggeruduk kantor Satpol PP di kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (17/11) pagi.
Kelompok yang menamai diri mereka Aliansi Relawan Ganjar Yogyakarta ini memprotes pencopotan poster dan spanduk bergambar Ganjar di wilayah Kota Yogyakarta oleh jajaran Satpol PP.
“Kita sebagai pendukung Pak Ganjar Pranowo tidak terima ketika Pak Ganjar datang ke sini, gambarnya dicopoti,” kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto yang sempat menjadi orator aksi protes ini.
Kedatangan Ganjar yang dimaksud adalah ketika pasangan Mahfud MD itu menyambangi DIY, Kamis (16/11) kemarin. Ia sempat melakukan napak tilas ke kostnya semasa muda dulu di Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sebelum menghadiri acara pengukuhan guru besar UGM dan temu relawan di Sleman.
“Saat ini di semua daerah kelihatan polanya sama. Ketika Pak Ganjar datang, bannernya dicopoti. Ketika di Pematang Siantar, ketika datang di Jogja, bannernya dicopoti. Ini perintah siapa, ketika ASN berpihak kita tuntut pidana,” kata Fokki.
Fokky menekankan, kedatangan pihaknya dalam rangka meminta klarifikasi dari Satpol PP. Lalu, mempertanyakan koordinasi Satpol PP dan Bawaslu dalam pencopotan ini, sekaligus meminta adanya sosialisasi pedoman pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Selama itu tidak ada sosialisasi, itu kan relawan macam-macam (latar belakangnya). Ada yang ingin ngerti, ada yang ingin nggak ngerti, tapi kan kewajiban pemerintah mensosialisasikan aturan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil