Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membutuhkan waktu lama untuk mempelajari putusan Majelis Hakim. Eksaminasi suatu kasus korupsi paling cepat memakan waktu selama satu bulan, tergantung tingkat kesulitan kasusnya.

Menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara cenderung lebih sulit dan lama proses eksaminasinya.

“Kalau kasus tidak rumit, eksaminasi kasus yang berkekuatan hukum tetap, memerlukan waktu pendalaman berbulan-bulan. Tapi kalau kasusnya rumit, berkaitan dengan pengembalian kerugian negara, pendalaman bisa memakan waktu tahunan,” papar Indriyanto lewat pesan elektroniknya, Senin (3/10).

Saat ini, pihak KPK sedang mengeksaminasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang terjerat kasus penyuapan. Putusan itu sendiri dibacakan pada 2 September 2016.

Dalam putusannya, Majelis mengatakan bahwa Sudibdan Dandung terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dengan uang Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.

Namun demikian, hingga kini penyidik lembaga antirasuah belum menetapkan Sudung sebagai tersangka, padahal putusan Majelis menyebutnya sebagai penerima suap. Pihak KPK sendiri beralasan bahwa sampai saat ini proses eksaminasi kasusnya masih berlangsung.

“KPK masih melakukan eksaminasi kasus PT Brantas. Belum ada putusan soal penetapan tersangka untuk Kepala Kejati DKI,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).

Meski begitu, pimpinan KPK, Saut Sitomorang yang coba dikonfirmasi menegaskan bahwa status hukum Sudung tetap tidak berubah yakni selaku penerima suap dari dua pejabat PT Brantas, Sudi dan Dandung.

“Nggak ada perubahan status untuk Kepala Kejati DKI. Sampai hari ini saya cuma bisa katakan statusnya nggak berubah,” tegas Saut saat ditemui di JCC, Jakarta, Sabtu (1/10).

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: