Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di tempat penginapan milik bosnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima klip plastik berisi ganja kering di sejumlah tempat tersembunyi.

“Ada yang kita temukan di dapur, lemari pelaku (GG), dan satu lagi klip plastik besar dari kamar tidur bosnya, beratnya 61 gram lebih,” kata Remanto.

Begitu juga dengan telepon genggam dan sejumlah klip plastik kosong yang diduga bekas paketan ganja kering turut diamankan petugas.

Lebih lanjut, Remanto menerangkan bahwa pada saat penggeledahan yang dilanjutkan ke tempat penginapan, bosnya tidak berada di lokasi.

“Pemilik penginapan tidak ada di tempat dan sampai sekarang masih kita lakukan pencarian,” ucapnya.

Terkait aksi penangkapan ini, Remanto menyangkakan GG dengan Pasal 111 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby