Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menilai jika penambahan kursi pimpinan dewan untuk PDI Perjuangan hanya sekedar untuk menghibur saja.

“Kalau disepakati hanya penambahan untuk mengakomodasi PDIP saja. Revisi untuk menyenangkan Partai saja. Atau bisa dikatakan revisi tersebut hanya untuk kepentingan bagi-bagi jatah diantara partai-partai saja,” ujar Lucius saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/12).

Padahal, kata dia, revisi UU MD3 haruslah menyangkut perubahan mendasar di kedewanan. Terutama soal mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

“Jangan sampai pemilihan pimpinan mengulangi sistem terdahulu yang menyusun mekanisme pemilihan setelah komposisi perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sudah diketahui,” beber dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan revisi UU MD3 harus berdasarkan kepentingan rakyat, jika kemudian mengingkari perubahan mendasar di kedewanan, dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat, sebaiknya revisi UU MD3 tidak perlu dilakukan.

“Saya kira baik secara hukum maupun etis, penyusunan RUU yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan bagi-bagi kekuasaan semata, itu tak seharusnya dilakukan,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka