KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)
KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/8).

Ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek monitor satelit Bakamla tahun anggaran 2016.

Saat ditemui setelah pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Wajah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek monitor satelit Bakamla ini pun tampak lesu. Tak ada satu pun kata uang terlontar dari mulutnya.

Namun, ia sedikit bergeming saat tim aktual.com bertanya soal keterlibatan anggota DPR RI 2014-2019, Fayakun Andriadi. Tapi, tetap saja tidak ada jawaban darinya.

“Untuk kepentingan penyidikan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Diketahui, Nofel diduga menerima 104.500 dolar Amerika Serikat dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut merupakan upah karena Nofel telah membantu PT Melati mendapatkan proyek monitor satelit Bakamla yang bernilai Rp200 miliar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan