Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dirjen Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah kapal yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu di perairan Teluk Jakarta, Kamis (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus sabu dengan berat lebih dari 13.592,5 gram dalam bungkusan berwarna coklat di dalam kapal nelayan bernama KM Dzaki Pratama.
Berdasarkan siaran pers BNN yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2), dalam penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial SBK meninggal dunia karena melakukan perlawanan dan dua orang lainnya berinisial MA dan IS berhasil diamankan. “Keduanya berperan sebagai kurir yang merupakan kepanjangan tangan dari SBK seorang pengendali lapangan,” jelas siaran pers BNN.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang saksi yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Dari ungkap kasus ini dengan barang bukti yang telah disita BNN telah menyelamatkan sebanyak 67.962 jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh: