Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/3).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri ini akan menjalani masa penahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.

“SSB ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Penasihat hukum Bambang, Erick S Paat pun tak mau berkomentar banyak mengenai penahanan kliennya. Dalam kesempatan ini, Erick hanya menegaskan bahwa Bambang merupakan Justice Collaborator (JC).

“Penahanan itu memang wewenang dari KPK. Jadi sejak dari awal kami memegang perkara ini 2011, kami sudah menyampaikan bahwa pak Bambang ini kami sampaikan sebagai JC,”

Dalam kasusnya, Bambang awalnya dilaporkan oleh Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, lantaran telah menggelapkan uang pengadaan simulator ini. Tak diterima dilaporkan Budi, Bambang pun kemudian membuka tabir korupsi pengadaan simolator tersebut.

Tapi kemudian, Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator pada 2012 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby