Kalbar, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di TPS 01 Dusun Mantan, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.
“Kami menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena di TPS 01 Dusun Mantan ditemukan kecurangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Ahmad Yani di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (29/6).
Dijelaskan Yani, pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada Minggu (1/7) dengan jumlah daftar pemilih sebanyak 244 pemilih.
Saat pemungutan suara ulang itu akan diambil alih langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan setempat, karena Panitia Pemungutan Suara (PPK) di TPS 01 Dusun Mantan, Desa Mantan Kecamatan Suhaid diberhentikan sementara. Bahkan menurut Yani, KPU Provinsi Kalimantan Barat juga akan turun langsung ke TPS tersebut.
“Kami akan turun langsung ke TPS 01 Dusun Mantan bersama KPU Provinsi,” kata Yani.
Untuk logistik pemungutan suara ulang, kata Yani, sudah lengkap dan pihaknya siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Musta’an mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Dusun Mantan, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid tersebut ditemukannya salah satu warga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Kami sudah rekomendasikan pemungutan suara ulang, terkait pelanggaran apakah masuk ranah hukum Gakumdu atau tidak, itu masih kami kaji,” tegas Musta’an.
Berdasarkan informasi, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut tiga Midji – Norsan masih unggul pada Pilkada Kalbar, termasuk pada TPS 01 Dusun Mantan, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid.
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 terdapat tiga pasangan calon, nomor urut satu Milton Crosby – Boyman, nomor urut dua Karolin – Gidot dan nomor urut tiga Midji – Norsan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: