Kupang, Aktual.com – Satuan Tugas Pemberantasan Perdagangan Manusia yang dibentuk Pemerintah Provinsi NTT dan resmi beroperasi sejak 1 Juli 2016 telah berhasil mencegah 1.179 calon TKI yang hendak ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Memang kinerja satgas mungkin belum maksimal tetapi sudah berhasil mencegah lebih dari 1.000 orang calon TKI ilegal yang hendak mencari kerja di luar negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Bruno Kupok di Kupang, Jumad, Jumat (6/4).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan peran Satgas Pemberatasan Perdagangan Manusia yang dibentuk Pemprov NTT untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri.
Dia menjelaskan calon TKI ilegal yang dicegah itu hanya mereka yang hendak ke luar negeri melalui dua pintu, yakni Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang.
Di daerah lainnya yang juga menjadi kantong-kantong TKI ilegal, seperti Pulau Flores dan Sumba belum ada.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara