Ihwal kasus korupsi ini mengemuka ketika PT Pertamina (Persero) menakuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tanggal 27 Mei 2009.

Namun, diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dimana dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan, berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Alhasil, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi perusahaan plat merah di bidang migas itu dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Hal itu juga merugikan keuangan negara sebesar US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sesuai perhitungan yang dilakukan akuntan publik.

Di KPK, Karen sempat terserempet kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat itu. Sempat diperiksa dan bersaksi di persidangan, persoalan Karen dan Rudi Rubiandini saat perkara itu bergulir tenar dengan istilah “buka-tutup kendang”. Itu merupakan istilah patungan suap buat DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby