Wakil Ketua KPK Saut Situmorang keluar dari gedung Barekrim usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta, Kamis (16/6/2017). Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Jakarta, Aktual.com – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saut Situmorang telah terbukti melanggar kode etik pimpinan tingkat sedang. Atas putusan ini, Saut selaku Wakil Ketua KPK dijatuhi hukuman tertulis berupa peringatan untuk memperbaiki sikap di kemudian hari.

‪”Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang,” kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi’i Maarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).‬

‪Untuk diketahui, Komite Etik yang dibentuk pada 29 Juli 2016 terdiri dari 7 orang yakni Buya Syafi’i Maarif sebagai Ketua dan 6 anggota yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.

Selama mengusut kasus Suat, Komite Etik telah melakukan gelar perkara terkait pernyataan Saut untuk HMI, sebanyak 4 kali.

Pemebentukannya berawal ‪Hal dari pernyataan Saut dalam sebuah siaran salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung HMI dan KAHMI. Saut kalau organisasi tersebut banyak ‘mencetak’ koruptor.

Sebelumnya, Saut sendiri telah menyatakan permintaan maafnya. Namun, hal ini tidak digubris oleh HMI dan KAHMI dengan melaporkan Saut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi.

“Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf,” harap Syafi’i.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby