Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa keputusan tentang status hukum untuk pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan disepakati bersama. Bukan keinginan satu atau dua pimpinan KPK.
Kata dia, soal status cekal dan saksi milik Aguan dibahas bersama antara penyidik dan seluruh pimpinan KPK.
“Ya, hasil dari ekspose kita terakhir itu memang ada beberapa yang kita gak bisa pastikan, termasuk soal statusnya. Dan janga lupa, itu bukan produk Saut Situmorang. Ada 20 orang lebih dan termasuk kami, lima orang pimpinan,” tegas Saut saat ditemui di JCC, Jakarta, Sabtu (1/10).
Klaim Saut, keputusan hasil gelar perkara tidak akan mempengaruhi sikap KPK bilamana nantinya penyidik kembali memerlukan keterangan Aguan. Pun termasuk, jika ada temuan bukti yang mengarah kepada peran Aguan dalam kasus suap pembahasan aturan tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
“Oh bisa saja dipanggil lagi. Kan kasus berikutnya sedang berjalan di sidang. Ada hubungan langsung gak dengan Aguan, nanti kita lihat, bagaimana keputusan Majelis Hakim,” paparnya.
Pimpinan lembaga antirasuah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencekalan Aguan. Alasannya lantaran penyidik tak lagi membutuhkan keterangan Aguan.
“Karena kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkuta (Aguan), menurut penyidik sudah cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, hari ini. Masa pencekalan Aguan, berakhir sejak hari ini, 1 Oktober 2016.
Seperti diketahui, Aguan sendiri dicekal untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Awalnya, penyidik menduga bahwa ketiganya memiliki data dan informasi ihwal kasus suap yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
Dugaan penyidik sebetulnya telah terkuak dalam persidangan Ariesman. Dimana saat itu terungkap bahwa Aguan meminta Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi untuk mengubah salah satu pasal yang tertera dalam Raperda RTRKSP itu.
Permintaan itu kemudian disampaikan langsung oleh Aguan kepada Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik.
Adapun perubahan Pasal dalam Raperda RTRKSP yang diminta Aguan ialah terkait tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantura Jakarta.
Tak sampai disitu. Dalam persidangan Ariesman juga terkuak soal beberapa pertemuan antara dia, Aguan, Sanusi. Kala itu, Aguan meminta Sanusi untuk mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP di DPRD.
Sebagai imbalannya, Ariesman menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Yang kemudian menjadi pintu bagi penyidik KPK menangkap Sanusi dan mentersangkakan Ariesman.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid