Petisi inilah yang kemudian akan dikirimkan masyarakat Kinipan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ibu Siti Nurbaya Bakar), Komnas HAM, Gubernur Kalimantan Tengah (Sugianto Sabran), Pejabat Eksekutif Tertinggi RSPO dan ISPO, Pejabat Eksekutif Tertinggi PT. SML dan PT. SSMS, Pejabat Eksekutif Tertinggi WILMAR, GAR, dan Apical.
Petisi ini akan menjadi bukti adanya dukungan dan dorongan untuk pemerintah Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar segera menghentikan aktivitas PT. SML di hutan wilayah adat Laman Kinipan, serta mengakui keberadaan / eksistensi masyarakat beserta wilayah adatnya yang telah sejak dahulu kala di jaga dan dilindungi oleh Komunitas Dayak Tomun di Kinipan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid