Jakarta, Aktual.com — Jaringan ’98 mengecam keras tindakan Rektor Universitas Negeri Jakarta yang memberhentikan Ronny Setiawan. Ronny, mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas MIPA UNJ yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, diberhentikan melalui Surat Keputusan no: 01SP/2016.
Surat Keputusan dikeluarkan Rektor UNJ, Djaali, tertanggal 4 Januari 2016. Salah satu alasan pemberhentiannya karena dianggap telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan.
“Kami mengecam tindakan Rektor UNJ yang mengeluarkan keputusan DO (Drop Out) untuk sahabat kami, Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan,” tegas Juru Bicara Jaringan ’98, Ricky Tamba, dalam keterangannya, Rabu (6/1).
“Kegiatan kritis mahasiswa adalah bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang dilindungi konstitusi. Rektor UNJ seharusnya melakukan dialog terbuka dan memaparkan data-fakta bila memang yang dituntut BEM UNJ ada perbedaan,” lanjutnya.
Jaringan ’98 meminta Menristekdikti Muhammad Nasir turun tangan terkait pemberhentian Ronny. Yakni dengan mengupayakan pencabutan tindakan tidak demokratis yang dilakukan Rektor UNJ Djaali.
Bila dalam prosesnya Kemenristekdikti menemukan adanya upaya pelanggaran hukum yang dilakukan rektorat, Jaringan 98 mendesak aparat keamanan turun mengusutnya. Baik Kejaksaan Agung, Kepolisian RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maju terus sahabatku Ronny dan pejuang-pejuang UNJ. Tetap berlawan wujudkan kampus demokratis, ilmiah dan merakyat. #SaveRonny,” demikian Ricky.
Artikel ini ditulis oleh: