Jakarta, Aktual.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri) terkait banyaknya proses penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mandek di kepolisian.

Dalam surat aduannya disebutkan bahwa sepanjang perjalanan advokasi, SBMI memandang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki komitmen yang rendah dalam penegakan hukum kasus TPPO yang mengorbankan Buruh Migran Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat dengan mandeknya penanganan berbagai kasus TPPO yang dilaporkan Buruh Migran Indonesia (BMI) dengan pendampingan SBMI ke kepolisian di berbagai tingkat, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri.

Karena itu, SBMI meminta Itwasum Polri agar melakukan evaluasi dan pengawasan maksimal terhadap Penyidik Polri yang menangani kasus TPPO dan penempatan secara unprosedural dengan korban BMI.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih mengatakan, berdasarkan data SBMI, terdapat 18 kasus dengan korban 109 orang BMI yang proses penyelesaiannya mandek di kepolisian.

“Kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian tersebut semuanya sudah mendapat Laporan Polisi (LP), tetapi proses penyelesaiannya mandek. Untuk itu Itwasum harus bersikap tegas terhadap penyidik yang menangani persoalan-persoalan yang dialami masyarakat kecil, khususnya buruh migran yang sering termarjinalkan,” kata Juwarih.

Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif berharap kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberikan atensi khusus terhadap proses penyelesaian berbagai kasus yang mandek di kepolisian, khususnya kasus TPPO yang mengorbankan buruh migran dengan memberikan instruksi kepada para bawahannya.

“Dengan menangani kasus-kasus yang mandek akan membuktikan bahwa polisi serius dalam mengembalikan citranya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i