Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
“Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila,” kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
“Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil,” ujarnya.
Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.
Menurut dia, kalau hukumannya terlalu lama, UU yang dibuat bisa disederhanakan dan dipercepat waktunya namun tidak boleh hilangkan akuntabilitas penegakan hukumnya.
“Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok,” katanya.
Selain itu dia mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas.
Dia menjelaskan Demokrat tidak sependapat atas nama demokrasi ada di negeri ini yang menolak pengaturan oleh negara.
“Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar Kemananan ketertiban negara terjaga,” katanya.
SBY mengatakan Demokrat mengingatkan kepada pemerintah harus berimbang terhadap ormas dan diperlakukan sebagai mitra karena banyak ormas yang berperan untuk kepedulian lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.
Namun, menurut dia, kalau ada yang menyimpang maka harus dibina dan apabila melanggar hukum, negara berhak memberikan sanksi tegas.
“Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara,” katanya.
Dia mengatakan Demokrat menginginkan negara maju, aman dan damai, serta hak rakyat tetap dilindungi sehingga partainya ajukan revisi UU ormas.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan