Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pidato tentang revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).Dalam pidatonya SBY secara tegas dan jelas, Demokrat setuju jika Perppu dilakukan revisi dan Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menantang pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menunjukan bukti adanya kepentingan Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam proyek e-KTP.

“Itu Fitnah, tidak pernah pak SBY mengatur proyek, beliau lebih penting memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Tunjukan buktinya,” kata Riefky, di Jakarta, Jumat (26/1).

Dikatakan Riefky, program E-Ktp ini merupakan program rakyat untuk kepentingan Pemilu ketika itu. Menurutnya, jikapun ada yang menyalahgunakan program tersebut, itu tentunya ada oknum yang mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya.

Sehingga, tidak fair jika kasus hukum yang terjadi ujung-ujungnya untuk menyeret kepala negara yang ketika itu menjabat.

“Janganlah sebentar-bentar menyeret-nyeret kepala negara seperti Ibu Megawati, Pak SBY dan Pak Jokowi ke dalam kasus hukum,” sebut wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

“Ini jelas merupakan oknum yang menyalahgunakan program rakyat demi keuntungan pribadi. Mari kita serahkan kasus ini kepada aparat hukum khususnya KPK untuk membuka secara terang-benderang kasus E-ktp ini,”tegas Riefky.

“Saya percaya para kepala negara mempunyai niat baik untuk memperbaiki sistem demokrasi di republik ini, pasca reformasi yang dimulai era Presiden Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY dan kini Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby