Ferdinand Hutahaean - Proses penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Ferdinand Hutahaean - Proses penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengambil langkah hukum sebagai sikap atas tudingan yang dilontarkan terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya tentang fatwa Ahok telah menista agama, berdasarkan permintaan SBY.

Begitu yang disarankan Tokoh Rumah Amanat Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (1/2).

“Harusnya ada langkah hukum yang bisa diambil oleh SBY, bisa melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah atau melaporkan Ahok melakukan pelanggaran Pasal 5 UU ITE,” kata dia.

Masih dikatakan Ferdinand, bila kemudian SBY tidak bersikap dengan langkah hukum, justru pihak Ahok dan penasihatnya berhasil dalam menggiring opini publik, bahwa kasus penistaan agama merupakan akibat rekayasa politik semata.

“Saya pikir, SBY tidak akan diam atas kasus ini karena SBY sangat paham hukum dan aturan tentang ini. Karena itu, kita tunggu respon SBY hari ini seperti apa,” tandas Eks Relawan Joko Widodo (Jokowi) itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid