Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tak mau ikut campur terkait pelaporan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri terhadap salah satu pengacaranya Firman Wijaya.
“Urusannya pak Firman itu,” singkat Novanto usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2).
Diketahui, Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2) terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik dalam perkara korupsi e-KTP.
“Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP,” kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi.
Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai, Firman Wijaya dengan telah sengaja berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
“Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby