Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan saat pengukuhan Kogasma di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/18). SBY mengukuhkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Kogasma untuk Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk persiapan Pemilu 2019 serta memenangkan Pilkada Serentak 2018 setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai partai peserta Pemilu 2019.

“Partai Demokrat setelah secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, kami telah membentuk komando tugas bersama pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat atau Kogasma 2019 sekaligus mengangkat ketua Kogasma 2019,” tutur Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengukuhan Agus Harimurti sebagai Kogasma di Jakarta, Sabtu (17/2).

Partai Demokrat membentuk Kogasma 2019 untuk membantu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyusun strategi pemenangan yang jitu pada Pemilu 2019.

SBY meminta Kogasma merancang dan menyelenggarakan kampanye pemenangan Partai Demokrat di seluruh wilayah Indonesia dengan cara yang efektif, cerdas, mendidik dan beretika.

Partai Demokrat, ucap Presiden keenam RI itu, ingin sukses dalam Pemilu 2019 dan kembali mendulang kepercayaan masyarakat pada Pemilu 2019.

“Bagaimana caranya Partai Demokrat bisa menang dan sukses? Pertama, kita berjuang bersama sekuat tenaga di seluruh Indonesia, kedua memohon pertolongan Allah SWT,” ujar SBY.

SBY mengajak seluruh kader dan jajaran Partai Demokrat di seluruh penjuru Tanah Air dan masyarakat untuk bersama menyukseskan Pemilu 2019.

Ia berjanji jika Partai Demokrat mendapatkan kekuasaan, maka akan menggunakannya dengan amanah.

Ada pun KPU menetapkan 14 partai yang dinilai memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka