Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8). Berkas perkara Suryadharma Ali dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengusut keterlibatan beberapa pihak yang disebut dalam surat dakwaan miliknya. Beberapa pihak yang disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, ialah politikus Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar.

Selain Hasrul, menurut SDA yang disampaikan melalui pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, masih terdapat dua orang lagi yang ikut menikmati uang haram dari kasus tersebut. Keduanya yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PPP, Ermalena dan Mukhlisin.

“Iya kami juga menanyakan masalah soal formalitas surat dakwaan itu. Bagaimana surat dakwaan itu hanya menyebutkan ada anggota DPR yang terlibat disini (tapi tidak dibuktikan),” tegas pengacara SDA, Andreas, usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Andreas menyambungkan, kliennya pun sudah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama anggota DPR dalam nota keberatannya (eksepsi). Dia pun lagi-lagi menagskan jika KPK bisa menindaklanjuti pengakuan SDA.

“Jangan orang udah ditangkap, digeledah rumahnya, tapi dakwaannya masih setidak-tidaknya. Itu kan miris sekali rasanya,” harap Andreas.

Permintaan SDA bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP sudah mengisyaratkan adanya pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag itu.

“Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim,” kata Johan beberapa waktu lalu.

Mantan juru bicara KPK itu, juga mengisyaratkan jika pihaknya akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus haji, sebelum adanya putusan Pengadilan. Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah bisa dibuka penyelidikan baru.

“Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan,” ujar Johan.

Dalam surat dakwaan SDA, jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan jika terdapat beberapa pihak yang diperkaya oleh mantan Ketua Umum PPP itu. Jaksa menyebut Hasrul Azwar menerima uang sejumlah 5.851.850 Riyal Saudi.

SDA sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perbuatan sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau pun suatu korporasi. Lantaran perbuatan itu, negara mengalami kerugian senilai 17.967.405 Riyal Saudi dan Rp 27.283.090.068.

Atas perbuatan tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby