Jakarta, Aktual.co — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
“Hari ini kami mendaftarkan ke PTUN dan tim kami sudah ada yang kesana. Sebentar lagi saya akan dapat nomor registrasinya,”kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Andreas, putusan Kemenkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menetapkankan Romi sebagai Ketua Umum PPP melanggar. Pasalnya saat Menkumham masih dijabat Amir Syamsuddin memutuskan tak akan mengambil putusan soal kisruh PPP kubu SDA ataupun Romi.
“Makannya kami sangat kaget sekali begitu Kumham mengeluarkan putusan. Ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Dimana di satu sisi dia pernah menyampaikan tidak akan mengeluarkan putusan baik pihak SDA maupun Romi sampai ada kejelasan dari mahkamah partai. Tapi disatu sisi sekaran mengesahkan muktamarnya Romu, kami tidak bisa terima,”tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby