Jakarta, Aktual.com — Keputusan Kapolri Badrodin Haiti yang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) tak boleh menjadi ketentuan hukum baru. Artinya, landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada UU.

“Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” sebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (6/11).

Dikatakan Fahri, tugas lembaga adalah memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyeret ke ranah pidana. Oleh karena itu, polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakan hukum.

“Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran tersebut,” tandas politikus PKS itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang