Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengkhawatirkan jika Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (hate speech) membangun rasa takut publik dalam mengkritik pemerintah.
“SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Kamis (5/11).
“Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden,” tambah Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, sosialisasi SE harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberikan jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapapun yang mengkritik pemerintah (Baca: Romli: Kapolri Tak Perlu Terbitkan SE Hate Speech, Cukup KUHP).
“Itu sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang