Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI meminta penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk lebih dulu bisa memberikan opini atau pendapat atas sebuah kebijakan terkait Surat Edaran (SE) Presiden Joko Widodo mengenai diskresi kebijakan dan administrasi kepala daerah.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai surat edaran tersebut lebih merupakan dorongan agar para penyelenggaran negara, khususnya para pengambil kebijakan dan kuasa pengguna anggaran tidak ragu-ragu mengambil kebijakan pemerintahan.
“Sepanjang koridor hukum dipatuhi,” ujar Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Namun demikian, kata Arsul, SE tersebut bukan produk hukum yang mengikat aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum atas setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasalnya, surat edaran itu menyoal kebijakan tak dipidana yang dimaksudkan agar kepala daerah tidak takut dalam menggunakan anggaran.
Oleh karenanya, Politisi PPP ini menyarankan agar presiden lebih dulu meminta pendapat penegak terkait kebijakan tersebut.
“Menurut saya, yang perlu didorong oleh Presiden juga agar penegak hukum dan lembaga pengawasan seperti BPKP untuk bisa memberikan opini atau pendapat terlebih dahulu atas sebuah kebijakan atau keputusan yang menyangkut proyek pembangunan,” kata Arsul.
Artikel ini ditulis oleh: