Jakarta, Aktual.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian tidak akan mengganggu kerja media.
“Surat edaran itu diperuntukan bagi anggota Polri itu sendiri, bukan untuk kerja wartawan,” kata Menkominfo usai pertemuan dalam Konferensi Jurnalis Telivisi Asia Pasifik di Palembang, Kamis (19/11) malam.
Apalagi, kata dia, ada UU tersendiri yang mengatur wartawan sehingga surat edaran tersebut tidak akan mengganggu dalam dunia media.
Ia mengatakan surat edaran Kapolri tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Apalagi di media sosial masih terdapat permasalahan dalam menyebarkan kebencian secara pribadi sehingga itu perlu diantisipasi,” kata dia.
Yang jelas, lanjut dia, surat edaran tersebut untuk mempertegas kerja kepolisian supaya ujaran kebencian tidak berkembang.
Artikel ini ditulis oleh: