Jakarta, Aktual.co —Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim punya analisa untuk yakin ajukan gugatan terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Mengingat gugatan yang berkaitan dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebelumnya selalu kandas.
Seperti gugatan Jakarta Monitoring Network (JMN) terhadap izin reklamasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan nelayan kerang hijau yang menggugat pengembang kontraktor reklamasi Pantai Indah Kapuk. 
Ini analisa Abdul mengenai kandasnya dua gugatan itu.
Kata dia, dua gugatan sebelumnya sifatnya parsial. Yang satu, yakni JMN, lebih mempersoalkan kewenangan yang dimiliki Ahok atas nama Pemprov DKI untuk izin reklamasi, tapi justru mereka malah dipersoalkan di kelembagaannya.
“Sedangkan gugatan yang dilayangkan nelayan lebih mengedepankan kerugian akibat gagal panennya budidaya kerang hijau mereka,” ujar Abdul, kepada Aktual.co, Kamis (28/5). 
Bedanya, kata Abdul, gugatan yang bakal dilayangkan mereka yang tergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berangkat dari payung hukum yang lebih besar. 
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi No 3 tahun 2010 yang memastikan tidak boleh ada upaya penghilangan akses masyarakat, termasuk nelayan di dalamnya, terhadap wilayah pesisir dan laut.
Kedua, UU 27 tahun 2007 atau revisi dari UU no 1 tahun 2014, yang memandatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyiapkan aturan khusus terkait reklamasi hingga keluar Perpres terkait reklamasi di tahun 2014.
“Aturan ini harusnya jadi acuan oleh Pemprov DKI (Baca: Ahok) untuk melanjutkan proyek reklamasi. Mengingat dampaknya yang sangat luar biasa,” kata dia.
Seperti dampak bencana, dampak yang dihadapi masyarakat secara materil dan immaterial dan juga dampak lingkungannya. 

Artikel ini ditulis oleh: