Jakarta, Aktual.com – Sebagian masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa seluruh perangkat telekomuniasi yang beredar di negeri ini harus lulus sertifikasi balai uji resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, Ismail menjelaskan mengenai dampak negatif dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.

Menurut Ismail, penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Ismail mencontohkan, dalam dunia penerbangan, komunikasi pilot dan petugas menara kontrol (air navigation) harus jelas sehingga ketika pesawat hendak mendarat bisa dipastikan bahwa landasan pacu harus benar-benar clear atau aman sehingga tidak terjadi crash (kecelakaan).

“Bayangkan jika komunikasi pilot dan menara pengawas ini terganggu dan tidak jelas akibat interferensi dari penggunaan spektrum dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya. Tentu ini akan mengancam keselamatan jiwa manusia,” jelasnya.

Kemudian, ketika terjadi bencana, frekuensi radio juga digunakan untuk perangkat-perangkat sensor peringatan dini tsunami. Bagaimana jika sensor-sensor itu terganggu atau tidak berfungsi ketika terjadi gempa besar.

Contoh lain, kata Ismail, adanya larangan menghidupkan ponsel atau menerima panggilan telepon di dalam SPBU ketika Anda mengisi bensin kendaraan. Kenapa ini dilarang, karena ditemukenali bahwa sinyal frekuensi radio dari handphone bisa memicu atau memantik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Jadi, Ismail melanjutkan, spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus dikelola dengan baik karena penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya bisa membayakan keselamatan dan kesehatan manusia, juga dampak lain terkait ekonomi dan lain sebagainya.

Koneksi internet dan komunikasi wireless, termasuk pada handphone juga membutuhkan spektrum frekuensi radio yang clear atau bersih dari gangguan. Di sinilah Ditjen SDPPI bekerja untuk memastikan bahwa frekuensi harus bebas dari gangguan atau interferensi sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat.

Perangkatnya juga harus bersertifikasi guna memastikan itu aman digunakan oleh masyarakat. “Kami menjaga agar perangkat yang beredar di Indonesia ini perangkat yang berkualitas dan tidak mengganggu kesehatan dan membahayakan masyarakat.”

Menurut Ismail, perangkat telekomunikasi yang tidak standar, handphone misalnya, bisa membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang karena perangkat ini selalu dekat dengan tubuh dan telinga penggunanya.

“Sertifikasi perangkat ini penting karena perangkat telekomunikasi harus aman bagi kesehatan masyarakat,” tegas Ismail.

Ditjen SDPPI, kata Ismail, dalam mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya lebih mengutamakan pencegahan (preventif) karena penindakan secara hukum memerlukan proses yang panjang di pengadilan, upaya (effort) sumber daya manusia yang tidak sedikit, dan biaya yang tidak sedikit pula.

Oleh karena itu, melalui media briefing ini Ismail mengharapkan media dapat memberikan informasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukannya agar komunikasi berjalan aman dan lancar.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta