Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap sidang perdana pokok perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12) bisa dihadiri terdakwa.

“Mudah-mudahan semuanya lancar, dan pak SN juga dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan,” ujar Alex di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Alex mengaku tak memiliki persiapan dalam menghadapi sidang tersebut. Menurut Alex, sidang yang akan menjadikan Novanto sebagai pesakitan serupa dengan sidang lainnya.

“Ya biasa saja, nggak ada persiapan khusus. sama dengan persidangan yang lain, hari Rabu kalau nggak salah untuk membacakan surat dakwaan,” ujar Alex.

Terkait dengan mundurnya dua penasihat hukum Novanto, Alex tak mempermasalahkan. Mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dalam mendampingi Novanto merupakan kewenangan dua orang tersebut.