Mukomuko, Aktual.com – Sebagian besar hotel dan rumah makan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menjalankan usaha sejak beberapa pekan terakhir setelah berhenti selama beberapa bulan karena pandemi COVID-19.
“Kalau sekarang kondisi daerah ini sedikit normal dan sebagian besar hotel dan rumah makan sudah kembali beroperasi. Mereka juga mulai membayar pajak dan retribusi daerah,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Kasimin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (5/7).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah setempat sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19.
Ia menyatakan, sampai sekarang kebijakan pembebasan pajak dan retribusi daerah tersebut masih berlaku sepanjang usaha hotel dan rumah makan di daerah ini tidak beroperasi di masa pandemi COVID-19.
Ia menyatakan meskipun pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah, namun sejumlah usaha rumah makan di daerah ini yang beroperasi tetap membayar pajak.
“Sebelum ada COVID-19 mayoritas usaha ini membayar pajak dan retribusi daerah dan setelah ada COVID-19 masih usaha yang membayar pajak dan retribusi daerah tetapi jumlahnya kecil,” ujarnya.
Ia berharap setelah ini semua usaha hotel dan rumah makan di daerah ini menjalankan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketetapan sebelum terjadi COVID-19.
Ia menyebutkan berdasarkan data, 15 hotel yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan penerimaan pajak dari usaha tersebut sekitar Rp6 juta-Rp10 juta per bulan.
Ada 30 rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan dengan pendapatan pajak yang diperoleh dari usaha ini sama dengan hotel, yakni Rp6 juta-Rp10 juta per bulan.
Selanjutnya, 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan perolehan pajak Rp5 juta-Rp7 juta per bulan.
Antara