Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/3).

Dalam berkas setebal 24.000 halaman ini ada berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dalam tahap penyidikan, baik untuk tersangka Sugiharto (S) selaku PPK proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, atau untuk tersangka Irman (IR) selaku KPA.

“Untuk S berkasnya sekitar 13.000, IR 11.000 halaman,” kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).

Dijelaskan Jaksa Ibnugorho, saksi untuk tersangka Sugiharto lebih banyak dari saksi untuk Irman. Ditambah lagi ada 5 ahli yang juga diminta pendapatnya terkait proyek pengadaan senilai Rp 5,8 triliun.

“Untuk Irman ada 173 saksi, sedangkan Sugiharto 294 saksi, ditambah 5 ahli,” ungkapnya.

Menariknya, dari ratusan saksi untuk 2 tersangka itu, sebagian besar merupakan anggota DPR, ada yang periode 2009-2014, ada juga yang sekarang masih menjabat. Meski begitu, Jaksa Ibnugroho belum bisa memastikan apakah semua anggota DPR yang pernah diperiksa itu akan dihadirkan dalam persidangan.

“Iya sekitar segitu (2/3 saksi dari DPR). Kita lihat nanti (apakah semua anggota akan dihadirkan),” pungkasnya.

Adapun anggota DPR atau mantan anggota DPR yang pernah diperiksa antara lain, Gubernur Jawa Tengah saat ini, Ganjar Pranomo; pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014, Chairuman Harahap; Ade Komarudin, dan masih banyak yang lainnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah ditangani oleh KPK sejak 2 tahun yang lalu. Baru ada dua tersangka yang dijerat oleh KPK, meski ada ratusan saksi yang diperiksa.

Akibat dugaan korupsi proyek e-KTP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Salah satu sebabnya, lantaran adanya penggelembungan harga beberapa pengadaan yang terdapat dalam proyek e-KTP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby