Surabaya, Aktual.com – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti dampak dari pembangunan proyek Trans Icon yang mengakibatkan sebagian rumah warga sekitar rusak dan belum ada ganti ruginya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memanggil pihak Trans Icon dalam rapat dengar pendapat, namun yang hadir bukan orang yang berkompeten untuk menjawabnya.

“Makanya saat pertemuan dengan perwakilan Trans Icon. Saat itu, kami menilai Trans Icon akan menikmati keuntungan luar biasa, tetapi bagaimana dengan warga Surabaya yang terdampak,” ujarnya, Kamis (2/9).

Untuk itu, lanjut dia, anggota Komisi A kemudian melakukan inspeksi ke lokasi proyek Trans Icon di Jalan Ahmad Yani Nomor 260, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya pada Rabu (1/9). Selain itu, komisi A juga melihat langsung kondisi rumah warga yang terkena dampak pembangunan Trans Icon di sekitar lokasi proyek.

Hanya saja, lanjut dia, saat inspeksi ke lokasi proyek Trans Icon, rombongan Komisi A kecewa karena yang menemui dari pihak Trans Icon tidak ada satu pun petinggi Trans Icon.

Ayu menambahkan, inspeksi ini sebagai tindak lanjut dari Komisi A atas keluhan warga yang masih belum mendapat kompensasi, terkait dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang berada di Frontage Ahmad Yani-Surabaya itu.

“Karena pemilik Trans Icon sudah kami panggil dan tidak hadir, maka kami akan komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Jika belum ada solusi bagi warga, maka dewan mendesak Pemkot Surabaya untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Trans Icon ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, warga meminta kompensasi kepada pihak kontraktor terkait kerusakan yang ditimbulkan. Untuk itu, lanjut dia, pihak kontraktor diminta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Ada pintu dan jendela atau rumah warga yang tidak bisa ditutup. Itu agar segera diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, jika pihak kontraktor tidak segera memberikan kompensasi berpotensi memberikan dampak yang lebih buruk kepada warga sekitar.

“Kalau sebelum selesai pembangunan tidak diapa-apain terus runtuh rumahnya siapa mau tanggung jawab,” ujarnya.

Ayu kembali mengatakan, meskipun Trans Icon telah mendapat perizinan, namun kompensasi kepada warga sekitar menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

“Perizinanya clear, tapi di sana kan ada perjanjian-perjanjian untuk dampak pada saat pembangunan, seperti perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup. Itu juga ada aturannya walaupun izin itu sudah terbit, tapi harus masih dalam pengawasan seperti apa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network