Jakarta, Aktual.com — Dua faksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz dan Romy Romahurmuziy disarankan tak lagi mengklaim sebagai kepengurusan yang sah. Islah dirasa jadi langkah tepat untuk mengakhiri sengkarut internal partai berlambang ka’bah itu.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, dalam sebuah dikusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu, (9/1).
“Harus ada Plt, atau mereka bisa bikin mukhtamar luar biasa untuk membuat lebih rapi. Jadi pilihannya mukhtamar luar biasa atau ada kesepakatan diantara dua kubu itu kesepakatan baru, peta jalannya,” papar Hanta.
Menurut Hanta, kubu Romy harus mengurungkan niatnya untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agun terkait kasasi yang diajukan Djan Faridz Cs.
Dia menjelaskan, putusan PK nanti diyakini tidak akan merubah apa-apa. Yang ada malah semakin memperkeruh kondisi internal PPP.
“Sebaiknya PPP tidak menempuh jalur hukum lagi. Sudah mutar begitu,” terangnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP versi mukhtamar Surabaya. Penarikan SK itu dilakukan sesuai dengan perintah MA.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby