Jakarta, Aktual.co — Kepolisian mengungkap sepuluh kasus penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Direktorat Kepolisian Air dan polres di sejumlah daerah telah mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Sabtu (6/6).
Ia menuturkan, rata-rata pelanggaran yang terjadi yakni kapal-kapal pencari ikan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar.
Menurut dia, kapal-kapal yang melanggar tersebut diamankan di seputaran perairan Laut Jawa di Tegal, Kendal, serta Rembang. Selanjutnya, kapal-kapal tersebut diproses secara hukum.
Pengelola kapal yang melanggar aturan tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Selain mengamankan kapal yang melanggar aturan tersebut, diamankan pula ikan hasil tangkapan.
“Ada beberapa ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan kapal-kapal ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: