Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memaparkan apa yang sudah dilakukannya selama dua bulan pasca-dilantik. Dalam pemaparannya, Tjahjo menyampaikan beberapa kebijakan yang dianggap strategis, salah satunya mengembalikan 100 peraturan daerah (perda) yang dinilai berpotensi menciptakan masalah.
Mendagri meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan apa tujuan menerbitkan perda-perda itu. “Kita mengembalikan ke daerah 100 perda bermasalah. Selama dua bulan kita inventarisasi lalu kita kembalikan untuk dinvetarisasi, apa maksud membuat perda ini,” kata Tjahjo dalam konferensi Pers di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
Dalam dua bulan masa tugasnya, Tjahyo juga sudah menandatangani 202 peraturan perundang-undangan, satu Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden. “Selama dua bulan kami juga mengadakan forum rakor dengan gubernur, kepala BIN daerah, dengan Kapolda, yang sebelumnya (mereka) juga bertemu presiden,” terang Tjahjo.