Banjarmasin, Aktual.com – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengatakan, pihaknya memperketat mobilitas penduduk di 13 titik zona oranye Covid-19, dengan tujuan menekan kasus agar tak berubah menjadi zona merah.

“Kami sudah laporkan 13 titik ini ke Mabes Polri dan selanjutnya diambil langkah-langkah pengetatan dalam upaya pengendalian mobilitas masyarakat,” kata Rikwanto, Kamis (1/7).

Diketahui zona oranye untuk risiko sedang dalam kasus penularan Covid-19. Sedangkan zona merah untuk daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi. Sementara zona kuning untuk risiko rendah dan zona hijau untuk daerah yang tidak ada kasus.

Sebanyak 13 titik zona oranye tersebut tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Menurut Kapolda, mobilitas di tiga wilayah tersebut memang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Kalsel mengingat jumlah penduduk yang juga besar.

Kalsel sendiri saat ini dipastikannya tak ada zona merah. Namun hanya ada zona oranye, zona kuning dan beberapa zona hijau sehingga penularan Covid-19 masih bisa dikendalikan.

Diakui Rikwanto, Kalsel sendiri terbilang relatif lebih terkendali kasus Covid-19 saat ini jika dibandingkan provinsi lainnya di Kalimantan yang penambahannya di atas 100 kasus per hari. Sedangkan Kalsel masih di kisaran 20 hingga 40 kasus.

Untuk itulah, pengetatan di wilayah perbatasan provinsi juga bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi kasus penambahan Covid-19 terkini dari tiap daerah.

Meski begitu, data kasus Covid-19 tak lantas membuat Kalsel lengah apalagi sampai mengendorkan disiplin protokol kesehatan. Kapolda menegaskan prokes 5M dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) wajib terus dilakukan.

Rikwanto mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak perlu atau mendesak. Seperti kumpul-kumpul di kafe dan sebagainya sebaiknya ditiadakan dulu.

“Saya perintahkan anggota agar gencarkan lagi operasi yustisi. Lakukan patroli malam hari dan minta masyarakat pulang jika ditemukan kumpul-kumpul yang tak perlu apalagi melewati batas waktu dalam penerapan PPKM Mikro,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara