Demak, Aktual.com – Sebanyak 19 pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang dilakukan Polres Demak.
“Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10).
Penangkapan terhadap 19 pelaku itu, kata dia, merupakan pengembangan dari laporan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Demak.
Dari kasus target operasi, kata dia, tercatat ada dua laporan yang berhasil diungkap sedangkan kasus nontarget yang berhasil diungkap ada 17 laporan.
Operasi Sikat Jaran Candi 2022 mulai 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022, kata Kapolres, merupakan operasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus pencurian kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten Demak.
Sementara, modus operandi para tersangka pencurian dengan menggunakan kunci letter “T” untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan, kemudian pelaku membawa kabur hasil curiannya.
“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap kendaraannya, terutama saat tidak dipakai atau diparkir. Hal ini mengingat kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Demak cukup tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu