Meulaboh, Aktual.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi mengatakan 21 orang warga etnis Rohingya yang sebelumnya terdampar di kawasan Pantai Keamanan, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
“Mereka tidak ada paspor, yang ada hanya kartu UNHCR dan IOM,” kata Fauzi di Meulaboh, Kamis (16/3).
Seperti diketahui, sebanyak 21 orang etnis Rohingya terdampar di pesisir pantai Keamanan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (13/3) sekira pukul 06.00 WIB.
Dari 21 orang etnis Rohingya yang terdampar terdiri dari 11 laki-laki dan sembilan perempuan, serta satu diantaranya merupakan anak-anak.
Fauzi mengatakan saat ini ke-21 warga etnis Rohingya tersebut sudah dipindahkan ke Kota Banda Aceh, setelah sebelumnya dilakukan pendataan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat.
Setibanya di Kota Banda Aceh, warga Rohingya tersebut kemungkinan akan mendapatkan pendataan dan penanganan kembali oleh pihak terkait, yang menangani pengungsi dari luar negeri.
Fauzi mengatakan, penanganan warga etnis Rohingya oleh imigrasi tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Jadi, imigrasi hanya melaksanakan tugas sebagai pendataan dan pengawasan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu