Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kembali melakukan amandemen kontrak pertambangan baik berupa Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses negosiasi panjang sejak 1 Tahun UU No 4 Tahun 2009 diundangkan.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono menjelasakan, bahwa sebelumnya pemerintah telah mencapai amandemen sebanyak 9 KK dan 22 PKP2B.
“Dari 34 KK dan 70 PKP2B yang telah, yang telah melakukan negosiasi terdapat 9 KK dan 22 PKP2B. dan 2 KK jadi IUPK,” kata Bambamg Di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Namun kali ini ada penambahan amandemen sebayak 12 KK dan 15 PKP2B. Rinciannya terdapat 1 KK generai IV, 5 KK generasi VI dan 6 KK generasi VII. Sedangka untul PKP2B tedapat 1 kontrak generasi I, 1 Kontrak generasi II dan sisanya PKP2B generasi III.
“Adapun lokasi KK dan PKP2B; 1 berada di Aceh dan 1 KK di Gorontalo. 2 KK di Kalsel, 3 KK di Kalteng, 1 KK di Papua Barat, 1 KK di Sulteng, 1 KK di Sultara, 2 KK di Sumut. 2 PKP2B di Kalsel, 4 PKP2B di Kalteng, 6 PKP2B di Kaltim, 2 PKP2B di Kaltara dan 1 PKP2B di Sumsel,” tutur Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka