Jamaah Haji
Jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah. DOK/AKTUAL

Banda Aceh, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 4.187 jamaah haji asal Tanah Rencong akan berangkat pada musim haji tahun depan seiring pembatalan keberangkatan haji Indonesia pada 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Samhudi, Selasa malam mengatakan akibat pembatalan itu terkait setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur,” katanya, di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, kuota haji Aceh 2020 sebesar 4.378 jamaah, maka 4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih, sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

Kata dia, calon jamaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH, yang akan diserahkan kepada jamaah secara penuh, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan jamaah haji kloter 1 musim haji 2021.

“Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jamaah haji reguler, dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada penyelenggara ibadah haji khusus di mana jamaah mendaftar,” katanya.

Menurut dia, bagi calon jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini maka akan diberangkatkan tahun depan. Apabila tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian, termasuk manfaat pengelolaan Bipih.

“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih,” katanya.

Keputusan pemerintah pusat membatalkan keberangkatan haji Indonesia pada 2020 dinilai sangat tepat. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar karena kondisi terkini dikategorikan dalam force majeur.

“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” ujarnya.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh juga berencana mengembalikan seluruh paspor milik calon jamaah haji dan petugas haji daerah dari unsur kelompok bimbingan ibadah umrah dan haji (KBIUH) kepada pemiliknya, akibat pembatalan berangkat jamaah haji 2020.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i