Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 45 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memperoleh remisi Natal 2014.

“Dari total 1.500 warga binaan kami, sebanyak 45 di antaranya memperoleh remisi Natal,” kata Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi, Waskito, di Bekasi, Kamis (25/12).

Menurutnya, remisi yang diberikan secara umum hanya mengurangi masa tahanan rata-rata 15 hari hingga dua bulan.

“Remisi ini khusus bagi narapidana beragama Nasrani karena bertepatan dengan Natal,” katanya.

Menurut dia, para penerima remisi itu telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“Pemberian remisi ini rutin dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Menurut dia, penilaian perilaku dilakukan pihaknya berdasarkan laporan pegawai serta pemantauan aktivitas sehari-hari.

Penilaian dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir berdasarkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.

“Semua yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan, di antaranya para narapidana yang beragama Kristen atau Katolik,” katanya.

Sebelumnya, Lapas Bulak Kapal Bekasi pada Agustus 2014 lalu memberikan remisi pada 788 narapidana, 30 di antaranya langsung bebas.

“Namun pada Natal kali ini tidak ada remisi yang langsung bebas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: