Semarang, Aktual.com – Sebanyak 546 narapidana maupun tahanan yang tersebar di 44 Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Jawa Tengah akan dibebaskan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Yuspahrudin mengatakan pembebasan tanpa syarat itu dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-70 tahun.

“Pembebasan para Napi itu yang sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Untuk jumlahnya tidak begitu detail, tapi ada napi yang terkena kasus korupsi,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Jum’at (14/8).

Napi yang dibebaskan paling banyak yang terjerat hukuman tindak pidana umum, seperti narkoba dan kriminal. Tapi napi yang terjerat kasus korupsi pun akan dibebaskan jika memenuhi Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

“Untuk rinciannya saya kurang tahu detail, tapi paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum,” ujar dia.

Kemenkumham juga bagi-bagi remisi umum terhadap 4.577 Napi.

Ia mengatakan pidana umum yang mendapatkan remisi syarat minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Terhitung sampai tanggal 17 Agustus mendatang dan memiliki catatan berkelakukan baik. Pemberian remisi merupakan hak yang sama pada hari kemerdekaan RI.

“Remisi khusus telah diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri lalu. Bagi pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, ” imbuh Yuspahrudin.

Adapun besaran remisi yang diberikan pun bervariatif. Mulai dari satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan, bahkan ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.

Pemberian remisi kepada 5.123 napi di Jateng secara simbolik akan dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setelah upacara kemerdekaan di Lapas Kelas II A Wanita, Bulu, Semarang.

Artikel ini ditulis oleh: