Palembang, Aktual.com – Sebanyak delapan orang calon jamaah haji di Kota Palembang menarik setoran awal pendaftaran haji. Akibatnya, sebanyak delapan orang tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan ibadah haji.
Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan seperti kondisi jamaah yang sakit, hingga tidak memiliki uang lagi untuk biaya menunggu jadwal keberangkatan.
“Jika jamaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun,” ujar Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah, Senin (21/6).
Penarikan setoran awal haji, kata dia, memang dibolehkan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H. Penarikan dana tersebut bisa dilakukan dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.
“Dampaknya otomatis nomor kursi atau antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri,” kata dia.
Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.
“Nomor antreannya tidak hilang, hamya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang,” kata Deni.
Syarat jamaah untuk menarik dana baik setoran maupun pelunasan harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network